Berita

VAKSIN DENGAN BAHAN ATAU PROSES PRODUKSI YANG DIPERSOALKAN KEHALALANNYA

Dipublikasikan pada: Minggu, 30 Agustus 2026 | Dibaca: 135 kali

VAKSIN DENGAN BAHAN ATAU PROSES PRODUKSI YANG DIPERSOALKAN KEHALALANNYA

Ditinjau dari Sisi Farmasi Klinik dan Fiqih Kefarmasian


Mengapa Isu Ini Muncul?

Vaksin dibuat untuk melatih sistem imun agar mampu mengenali dan melawan penyakit. Di samping antigen, suatu vaksin dapat memiliki bahan lain untuk menjaga stabilitas, keamanan, atau mutu. WHO menjelaskan bahwa gelatin dapat digunakan sebagai stabilisator pada sebagian vaksin, sedangkan dalam proses manufaktur dapat digunakan berbagai bahan yang kemudian hanya tersisa sebagai jejak (residual) dalam jumlah sangat kecil. Karena itu, pertanyaan kehalalan dapat muncul dari komposisi akhir maupun dari proses produksinya. [1]

Dalam konteks fiqih kefarmasian, pertanyaan yang tepat bukan sekadar “ada nama bahan tertentu atau tidak?”, tetapi:

  • Dari mana sumber bahan tersebut?
  • Pada tahap apa bahan tersebut dipakai?
  • Apakah masih terdapat dalam produk akhir?
  • Apakah ada sertifikat halal resmi?
  • Apakah tersedia alternatif yang setara?
  • Seberapa besar risiko medis bila vaksin ditunda?

Prinsip Dasar Menurut Fatwa MUI

Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai ikhtiar membentuk imunitas dan mencegah penyakit. Vaksin untuk imunisasi harus menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin yang berbahan haram dan/atau najis pada dasarnya tidak dibolehkan, kecuali terdapat kondisi al-dlarurat atau al-hajat, belum ditemukan vaksin halal dan suci, serta ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya mengenai kebutuhan tersebut. [2]

Fatwa yang sama juga menegaskan: apabila tidak diimunisasi dapat menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten, imunisasi dapat menjadi wajib. Sebaliknya, imunisasi tidak boleh diberikan apabila berdasarkan pertimbangan ahli justru menimbulkan bahaya yang nyata. [2]

Artinya bagi pasien:
Kehalalan dan keselamatan bukan dua pertimbangan yang saling meniadakan. Pilihan terbaik adalah vaksin halal yang aman, efektif, sesuai indikasi, dan tersedia tepat waktu. Bila pilihan ideal tidak tersedia, keputusan perlu menimbang tingkat kebutuhan medis secara proporsional.

Kaidah Fiqih yang Membantu Pengambilan Keputusan

الضَّرَرُ يُزَالُ

Al-dhararu yuzāl
Artinya: Kemudaratan harus dihilangkan.


الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

Al-dharūrātu tubīḥu al-maḥẓūrāt
Artinya: Keadaan darurat dapat membolehkan hal yang terlarang.


الضَّرُورَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا

Al-dharūratu tuqaddaru bi qadarihā
Artinya: Kebolehan karena darurat dibatasi sesuai kadar kebutuhannya.

Kaidah-kaidah ini tidak berarti semua keadaan otomatis disebut darurat. Penilaian tetap membutuhkan fakta klinis, ketersediaan alternatif, dan batas kebutuhan. Dengan kata lain, rukhsah bukan jalan pintas, melainkan solusi ketika kebutuhan benar-benar terbukti.

Belajar dari Kasus Vaksin MR

Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang vaksin MR produksi Serum Institute of India adalah contoh penyelesaian masalah kontemporer. Dalam kajian saat itu, MUI mencatat pemanfaatan bahan yang berasal dari babi dalam proses produksi. Fatwa tersebut menetapkan status produknya haram karena proses produksinya memanfaatkan bahan dari babi, tetapi penggunaan pada saat itu dibolehkan (mubah) karena:

  1. Dinilai terdapat kondisi darurat syar’iyyah.
  2. Belum tersedia vaksin MR yang halal dan suci.
  3. Ada keterangan ahli kompeten mengenai bahaya bila imunisasi tidak dilakukan.

Kebolehan tersebut dinyatakan tidak berlaku jika telah ditemukan vaksin yang halal dan suci. [3]

💡 Pelajaran penting:
Satu fatwa pada satu produk dan situasi tidak boleh digeneralisasi untuk semua vaksin. Penilaian harus diperbarui bila produk, proses, bukti sertifikasi, alternatif, atau kondisi epidemiologis berubah.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pasien?

  • Sebutkan nama vaksin dan produsen, bukan hanya jenis vaksinnya.
  • Tanyakan apakah ada sertifikat halal resmi atau data komposisi/proses dari sumber yang dapat diverifikasi.
  • Jika tersedia alternatif halal, tanyakan apakah efektivitas, keamanan, jadwal, dan indikasinya setara untuk kondisi Anda.
  • Jelaskan kondisi khusus: kehamilan, alergi, penyakit kronis, terapi imunosupresif, rencana perjalanan, paparan, atau situasi wabah.
  • Hindari menunda sendiri tanpa menilai risiko penyakit dan batas waktu pemberian vaksin.
  • Minta apoteker/dokter menjelaskan manfaat, risiko, ketidakpastian, dan pilihan secara terbuka.

Alur Pertimbangan Apoteker: Klinis dan Fiqih

Cara Menggunakan Alur Ini

Apoteker membantu pasien mengenali produk, memeriksa informasi kehalalan dari sumber yang dapat diverifikasi, dan mencari alternatif halal yang sesuai. Jika alternatif halal belum tersedia, pertimbangan dilanjutkan pada manfaat-risiko klinis serta risiko bila vaksin ditunda. Bila terdapat persoalan fiqih khusus, data klinis dan informasi produk digunakan bersama fatwa atau rujukan keagamaan yang relevan. Apoteker tidak menetapkan fatwa, tetapi membantu pasien memahami pilihan secara rasional dan aman.

Contoh Keputusan Sederhana

  • Kondisi Ideal: Jika vaksin halal A tersedia dan sesuai secara klinis, pilihan A diprioritaskan.
  • Kondisi Mendesak: Jika A tidak tersedia dan penundaan vaksin menimbulkan risiko yang bermakna, manfaat, risiko, ketersediaan alternatif, serta rujukan fatwa yang relevan perlu dipertimbangkan bersama tenaga kesehatan yang kompeten.
  • Kondisi Terjadwal: Jika kebutuhan tidak mendesak dan alternatif halal dapat diperoleh dalam waktu yang aman, pasien dapat dijadwalkan untuk alternatif tersebut.

Bagaimana Apoteker Berkomunikasi dengan Pasien?

  • Mulai dari kekhawatiran pasien: “Bagian mana yang paling Anda khawatirkan—bahan, proses produksi, atau status sertifikasinya?”
  • Pisahkan fakta dari rumor: Jelaskan mana data yang sudah terverifikasi dan mana yang masih belum diketahui.
  • Gunakan perbandingan yang adil: Halal, efektivitas, keamanan, ketersediaan, jadwal, dan risiko bila terlambat.
  • Hindari memaksa: Keputusan yang baik dilakukan setelah pasien memperoleh penjelasan yang cukup mengenai manfaat, risiko, alternatif, dan konsekuensi penundaan, dengan tetap menghormati keyakinan pasien.
  • Arahkan ke otoritas resmi: Bila masalah fiqih membutuhkan penetapan khusus, arahkan pada fatwa/otoritas keagamaan yang relevan sambil tetap menyediakan data klinis yang akurat.

Bagaimana Memastikan Status Halal?

Status sertifikasi perlu diperiksa pada produk dan produsen yang tepat karena dapat berubah seiring pembaruan proses dan sertifikasi. Pasien dan tenaga kesehatan sebaiknya mengecek basis data resmi BPJPH untuk produk yang dimaksud. Sebagai contoh, BPJPH melaporkan pemberian sertifikat halal pada vaksin BCG produksi Bio Farma pada 21 Maret 2025. [4][5]


Ringkasnya: 3 Pertanyaan Sebelum Memutuskan

  1. Apakah ada pilihan yang halal dan sesuai secara klinis?
  2. Jika belum ada, apa risiko bila vaksin ditunda atau tidak diberikan?
  3. Apakah keputusan sudah didasarkan pada penilaian tenaga kesehatan yang kompeten dan rujukan fiqih yang relevan?

Tujuannya bukan mempertentangkan keyakinan dengan keselamatan. Dalam fiqih kefarmasian, keduanya dipertimbangkan bersama: mengutamakan produk halal bila tersedia, menjaga keselamatan pasien, mencegah kemudaratan, dan menggunakan rukhsah hanya ketika syarat serta kebutuhannya benar-benar terpenuhi.


Sumber Pustaka

  1. World Health Organization (WHO). What’s in a vaccine? Penjelasan mengenai komponen vaksin, stabilisator (termasuk gelatin), dan residual proses produksi.
  2. Majelis Ulama Indonesia. Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
  3. Majelis Ulama Indonesia. Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII untuk Imunisasi.
  4. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Cek Status Sertifikasi Halal Produk di halal.go.id.
  5. BPJPH. Sertifikasi Halal Produk Farmasi Demi Kepastian Kehalalan dan Daya Saing Global (memuat informasi sertifikasi halal vaksin BCG Bio Farma, 21 Maret 2025).
  6. World Health Organization (WHO). Vaccines and immunization: What is vaccination? Uraian tentang komponen vaksin dan pemantauan keamanan.

⚠️ Catatan Edukasi:
Artikel ini bersifat edukasi, tidak menggantikan konsultasi individual dengan dokter/apoteker, dan tidak menetapkan fatwa baru. Status produk, keamanan, indikasi, dan kebutuhan klinis perlu diverifikasi pada saat penggunaan.

Tag terkait: