Sejarah
Klinik Utama Kesehatan Paru Masyarakat Kelas A (KKPM) Kabupaten Banyumas, terletak di Jalan Jenderal Achmad Yani No. 33, Purwokerto, merupakan fasilitas kesehatan yang berfokus pada pengobatan dan perawatan penyakit paru-paru, khususnya tuberkulosis (TBC). Awalnya didirikan pada tahun 1964 dengan nama Sanatorium Karangmangu sebagai rumah sakit khusus paru-paru. Seiring waktu, status organisasi KKPM mengalami perubahan, termasuk menjadi BP4 (Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru), Balai Kesehatan Paru Masyarakat(BKPM) sebelum akhirnya menjadi bagian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas sebagai UPT (Unit Pelaksana Teknis).
Sebelum menjadi KKPM telah beberapa kali berubah status organisasinya :
- Tahun 1964 bernama Sanatorium Karangmangu ( Rumah Sakit Paru-Paru), berlokasi di Desa Karangmangu, Kecamatam Baturraden, jenis pelayanan rawat inap dan rawat jalan, dengan status UPT Dirjen Yanmed Depkes RI.
- Th 1968 - 1969 pembangunan BP4 (Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru) Jendral Achmad Yani. Purwokerto. Dengan menempati lahan seluas 4.430 M, jenis layanan rawat jalan.
- 28 Nopember 1976 Rumah sakit Paru-Paru Karang Mangu SK.Menkes RI No. 1057/SJ/DIKLAT/X/76 diserahkan Pusdiklat
- Tahun 1981 Rumah Sakit Paru-Paru digunakan untuk sekolah Pembantu Penilik Hygiene (SPPH) dan sekarang untuk POLTEKES Semarang.
- Semua kegiatan pelayanan dilaksanakan di BP4, hanya rawat jalan. Status UPT Dirjen Binkesmas Depkes dengan eselon 3A.
- Diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, BP 4 pengelolaannya diserahkan kepada Pemkab Banyumas dengan penurunan eselon menjadi 4 A.
- Diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Banyumas pada tanggal 12 Desember 2000 dengan Surat keputusan no 1732/Menkes-kesos/2000.
- Keputusan Bupati Banyumas No. 38 Tahun 2001 tentang, Pembentukan, Susunan Organisasi,Tugas Pokok, uraian Tugas Dan Tata Kerja Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru Pada Dinas Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Banyumas. BP 4 menjadi UPT nya DKKS.
- Peraturan Bupati Banyumas No. 39 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas No. 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten Ketentuan No. 2 huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut NAMA : Balai Kesehatan Paru Masyarakat, TEMPAT KEDUDUKAN : Kabupaten Banyumas, Wilayah Kerja: Kabupaten Banyumas
- Keputusan Bupati Banyumas Nomor 900/758/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 tahun 2023 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kesehatan.