Sejarah

 
 
Klinik Utama Kesehatan Paru Masyarakat Kelas A (KKPM) Kabupaten Banyumas, terletak di Jalan Jenderal Achmad Yani No. 33, Purwokerto, merupakan fasilitas kesehatan yang berfokus pada pengobatan dan perawatan penyakit paru-paru, khususnya tuberkulosis (TBC). Awalnya didirikan pada tahun 1964 dengan nama Sanatorium Karangmangu sebagai rumah sakit khusus paru-paru. Seiring waktu, status organisasi KKPM mengalami perubahan, termasuk menjadi BP4 (Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru), Balai Kesehatan Paru Masyarakat(BKPM) sebelum akhirnya menjadi bagian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas sebagai UPT (Unit Pelaksana Teknis).

KKPM Banyumas memberikan layanan rawat jalan dan berperan penting dalam pengobatan TBC serta penyakit paru lainnya. Klinik ini berada di bawah pengelolaan langsung Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan terus mendukung upaya kesehatan masyarakat dalam penanganan penyakit paru-paru.

 

Sebelum menjadi KKPM telah beberapa kali berubah status organisasinya :

  • Tahun 1964 bernama Sanatorium Karangmangu ( Rumah Sakit Paru-Paru), berlokasi di Desa Karangmangu, Kecamatam Baturraden,  jenis pelayanan rawat inap dan rawat jalan, dengan status UPT Dirjen Yanmed Depkes RI.
  • Th 1968 - 1969 pembangunan BP4 (Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru) Jendral Achmad Yani. Purwokerto.  Dengan menempati lahan seluas 4.430 M, jenis layanan rawat jalan.
  • 28 Nopember 1976 Rumah sakit Paru-Paru Karang Mangu SK.Menkes RI No. 1057/SJ/DIKLAT/X/76 diserahkan Pusdiklat
  • Tahun 1981 Rumah Sakit Paru-Paru digunakan untuk sekolah Pembantu Penilik Hygiene (SPPH)  dan sekarang untuk POLTEKES Semarang.               
  • Semua kegiatan pelayanan dilaksanakan di BP4, hanya rawat jalan. Status UPT Dirjen Binkesmas Depkes dengan eselon 3A.
  • Diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, BP 4 pengelolaannya diserahkan kepada Pemkab Banyumas dengan penurunan eselon menjadi 4 A.
  • Diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Banyumas pada tanggal 12 Desember 2000 dengan Surat keputusan no 1732/Menkes-kesos/2000.
  • Keputusan Bupati Banyumas No. 38 Tahun 2001 tentang, Pembentukan, Susunan Organisasi,Tugas Pokok, uraian Tugas Dan Tata Kerja Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru Pada Dinas Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Banyumas. BP 4 menjadi UPT nya DKKS.
  • Peraturan Bupati Banyumas No. 39 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas No. 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten Ketentuan No. 2 huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  NAMA : Balai Kesehatan Paru Masyarakat, TEMPAT KEDUDUKAN : Kabupaten Banyumas, Wilayah Kerja: Kabupaten Banyumas
  • Keputusan Bupati Banyumas Nomor 900/758/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
  • Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 tahun 2023 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kesehatan.