Struktur Organisasi BLUD

Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan operasional, keuangan, kinerja operasional terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Pejabat Pengelola BLUD terdiri dari :

  1. Pemimpin BLUD adalah Kepala BLUD-KKPM mempunyai tugas.kewajiban, wewenangnya sebagi berikut :
    1. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan  mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD;
    2. Menyusun renstra bisnis BLUD;
    3. Menyiapkan RBA;
    4. Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis  kepada  kepala daerah sesuai ketentuan;
    5. Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan;
    6. Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta    keuangan BLUD kepada kepala daerah.
  2. Pejabat keuangan BLUD adalah Kepala SubBagian Tata Usaha mempunyai tugas, kewajiban, wewenang sebagai berikut :
    1. Mengkoordinasikan penyusunan RBA;
    2. Menyiapkan DPA-BLUD;
    3. Melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya;
    4. Menyelenggarakan pengelolaan kas;
    5. Melakukan pengelolaan utang-piutang;
    6. Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi;
    7. Menyelenggarakan sistim informasi manajemen keuangan; dan
    8. Mengkoordinasikan penyusunan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan laporan lainnya.
  3. Pejabat teknis adalah Koordinator Pelaksana Layanan mempunyai tugas, kewajiban, wewenang sebagai berikut :
    1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pelaynanan kesehatan;
    2. Menyususn perencanaan kegiatan teknis; dan
    3. Mempertanggungjawabkan kinerja operasional.
  4. Pengawas Internal dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BLUD-KKPM Kabupaten Banyumas mempunyai fungsi membantu Kepala BLUD-KKPM Kabupaten Banyumas dalam pengendalian dan pengawasan internal. Tugas Pengawas Internal sebagai berikut :
    1. Mengawasai dan menilai pengeloaan keuangan BLUD-BKPM Kabupaten Banyumas terhadap pelaksanaan dan operasional BLUD;
    2. Menilai pengendalian pengelolaan keuangan atau pelaksanaan kegiatan BLUD KKPM Kabupaten Banyumas ;
    3. Memberi saran perbaikan kepada Kepala BLUD-KKPM Kabupaten Banyumas.