Berita

OBAT SIRUP YANG MENGANDUNG ALKOHOL/ETANOL

Dipublikasikan pada: Minggu, 30 Agustus 2026 | Dibaca: 125 kali

OBAT SIRUP YANG MENGANDUNG ALKOHOL/ETANOL

 

Panduan aman untuk pasien — ditinjau dari sisi farmasi klinik dan fiqih.
Oleh: apt. Ummu Kultsum, S.Si.
Klinik Utama Kesehatan Paru Masyarakat Kelas A Purwokerto


✓ Pesan Utama:
Kata “alkohol” pada komposisi obat tidak otomatis berarti obat tersebut sama dengan minuman beralkohol. Penilaian yang tepat mempertimbangkan tujuan medis, sumber etanol, jumlah per dosis, keamanan pasien, serta ketersediaan alternatif.

1. Apa sebenarnya etanol dalam obat sirup?

Etanol (ethyl alcohol) dapat dipakai sebagai eksipien atau bahan tambahan dalam sediaan cair. Fungsinya dapat membantu melarutkan zat aktif, menjaga kestabilan formulasi, atau membantu pengawetan pada produk tertentu. Jumlahnya berbeda-beda antarproduk, sehingga pasien sebaiknya melihat label dan tidak menebak berdasarkan rasa atau aroma.

  • Zat aktif adalah bahan yang memberi efek terapi; etanol pada banyak sirup berperan sebagai bahan tambahan, bukan tujuan pengobatan.
  • Dosis obat ditentukan dari kebutuhan terapi. Karena itu, jumlah etanol yang masuk ke tubuh juga bergantung pada konsentrasi produk dan volume setiap dosis.
  • Obat cair dan minuman beralkohol mempunyai tujuan penggunaan yang berbeda. Fatwa MUI No. 40 Tahun 2018 secara tegas membedakan keduanya.

❓ Jangan hanya melihat kata “alkohol”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah: dari mana sumber etanolnya, berapa jumlah yang diterima per dosis, apakah aman untuk pasien, dan adakah alternatif yang setara?

2. Bagaimana pandangan fiqih?

Fatwa MUI No. 40 Tahun 2018 memberikan kerangka yang cukup jelas untuk menilai penggunaan alkohol/etanol pada obat:

  • Pada dasarnya pengobatan menggunakan obat yang suci dan halal.
  • Obat yang berasal dari khamr dinyatakan haram dalam fatwa tersebut.
  • Etanol yang bukan berasal dari industri khamr—misalnya hasil sintesis kimia atau fermentasi non-khamr—dapat digunakan pada obat bila tidak membahayakan, tidak disalahgunakan, aman dan sesuai dosis, serta tidak sengaja digunakan untuk membuat mabuk.
  • Untuk memastikan status halal suatu produk secara pasti, fatwa tersebut menekankan perlunya sertifikasi halal.

⚖ Prinsip fiqih yang relevan:
“Janganlah membuat mudarat pada diri sendiri dan pada orang lain.” Prinsip ini menegaskan bahwa keputusan fiqih obat harus sekaligus memperhatikan keselamatan klinis, bukan sekadar nama bahan.

3. Apakah aman bagi semua pasien?

Tidak selalu. Etanol adalah eksipien dengan efek yang perlu dipertimbangkan pada pasien tertentu. Pedoman Eropa tentang eksipien memasukkan etanol sebagai bahan yang memerlukan informasi khusus pada label/leaflet, terutama ketika jumlahnya relevan secara klinis.

  • Anak kecil: Gunakan produk dan dosis yang memang sesuai usia/berat badan; bila ada pilihan setara tanpa etanol, apoteker dapat mempertimbangkannya.
  • Kehamilan dan menyusui: Konsultasikan kandungan etanol bersama obat secara keseluruhan sebelum digunakan secara rutin.
  • Penyakit hati, epilepsi, atau riwayat gangguan penggunaan alkohol: Perlu penilaian individual oleh tenaga kesehatan.
  • Pasien yang memakai obat penenang/obat lain atau perlu mengemudi: Tanyakan apakah formulasi yang digunakan dapat menambah kantuk atau memengaruhi kewaspadaan.
  • Jangan menambah dosis, menggunakan sendok rumah tangga yang tidak terukur, atau mencampur obat dengan minuman beralkohol.

4. Apa yang perlu diperiksa pada label?

BPOM memiliki ketentuan pencantuman informasi kandungan alkohol pada penandaan/label produk yang mengandung alkohol. Karena itu, label dan brosur adalah titik awal yang penting bagi pasien dan apoteker.

  • Cari istilah: ethanol, ethyl alcohol, alcohol, atau keterangan kadar alkohol.
  • Periksa volume dosis: 2,5 mL, 5 mL, 10 mL, dan seterusnya.
  • Periksa legalitas: Periksa nomor izin edar dan informasi produsen; untuk status halal, periksa sertifikasi halal yang berlaku bila tersedia.
  • Bila informasi sumber etanol tidak jelas, tanyakan kepada apoteker. Jangan menyimpulkan sendiri bahwa semua etanol pasti berasal dari khamr.

💡 Pertanyaan sederhana kepada apoteker:
“Apakah obat ini mengandung etanol? Berapa jumlahnya per dosis? Apakah ada alternatif tanpa etanol yang khasiat dan keamanannya setara? Bagaimana status halalnya?”

5. Clinical–Fiqh Decision Pathway Apoteker

Bagian ini menunjukkan bagaimana masalah fiqih kefarmasian diselesaikan secara sistematis—menggabungkan ketepatan klinis, prinsip halal, dan komunikasi pasien.

  1. Identifikasi obat & indikasi: Pastikan obat memang dibutuhkan dan kenali zat aktif, bentuk sediaan, serta kelompok pasien.
  2. Verifikasi etanol: Baca label/brosur: ada etanol atau tidak, kadar per dosis bila tercantum, sumber bahan bila dapat diverifikasi, serta status sertifikasi halal.
  3. Nilai keamanan klinis: Tinjau usia, kehamilan/menyusui, gangguan hati, epilepsi, riwayat gangguan penggunaan alkohol, obat lain, dan ketepatan dosis.
  4. Cari substitusi: Utamakan pilihan tanpa etanol/bersertifikat halal bila khasiat, keamanan, dosis, dan ketersediaannya setara.
  5. Bandingkan manfaat-risiko: Bandingkan efektivitas, keamanan, kemudahan penggunaan, akses, dan konsekuensi bila terapi ditunda.
  6. Putuskan secara clinical–fiqh: Etanol non-khamr dapat digunakan bila memenuhi syarat Fatwa MUI No. 40/2018. Bila sumber bermasalah/tidak jelas atau situasi kompleks, jangan memutuskan sendiri—diskusikan dengan dokter, apoteker, dan rujukan kehalalan yang kompeten.
  7. Komunikasikan kepada pasien: Jelaskan alasan pemilihan, dosis, cara ukur, alternatif yang ada, dan kapan harus kembali berkonsultasi.

6. Contoh Kasus Sederhana

📌 Kasus:
Seorang ibu membawa resep sirup untuk anak usia 5 tahun. Pada komposisi tercantum etanol dan ibu khawatir obat tersebut haram.

Langkah Apoteker:

  • Konfirmasi indikasi, zat aktif, dosis, dan urgensi terapi.
  • Periksa kadar etanol pada produk dan upayakan verifikasi sumber/status halal.
  • Cari sediaan tanpa etanol atau yang status halalnya lebih jelas dengan zat aktif, kekuatan, dosis, keamanan, dan efektivitas yang setara.
  • Jika alternatif setara tersedia, pilihan tersebut dapat diprioritaskan untuk mengurangi paparan sekaligus menenangkan kekhawatiran pasien.
  • Jika alternatif tidak tersedia, keputusan tidak berhenti pada “ada alkohol = haram”. Apoteker menilai sumber etanol, keamanan dosis, kebutuhan terapi, serta kesesuaian dengan Fatwa MUI No. 40 Tahun 2018; bila masih meragukan, lakukan konsultasi lanjutan.

Hasil Edukasi: Orang tua memahami alasan pemilihan obat, cara ukur yang benar, batas dosis, dan kapan harus kembali berkonsultasi. Ini adalah bentuk penyelesaian masalah fiqih kefarmasian yang berpusat pada pasien.

7. Tips Praktis untuk Pasien

  • Jangan menghentikan obat penting hanya karena melihat kata “alkohol” sebelum berkonsultasi.
  • Gunakan alat ukur obat (oral syringe/sendok takar) agar dosis tepat.
  • Sampaikan bila pasien adalah anak kecil, hamil/menyusui, memiliki penyakit hati/epilepsi, atau riwayat ketergantungan alkohol.
  • Jika ada alternatif halal/tanpa etanol yang benar-benar setara dan mudah diperoleh, sampaikan preferensi tersebut kepada dokter atau apoteker.
  • Segera cari bantuan medis bila setelah minum obat muncul penurunan kesadaran, sesak, reaksi alergi berat, atau keluhan serius lainnya.

Kesimpulan

Penggunaan obat sirup yang mengandung etanol harus dinilai secara menyeluruh. Dalam kerangka Fatwa MUI No. 40 Tahun 2018, etanol non-khamr dapat digunakan bila aman, sesuai dosis, tidak disalahgunakan, dan bukan untuk memabukkan. Apoteker berperan memastikan kebutuhan klinis, mencari alternatif yang setara, memverifikasi informasi kehalalan, dan menjelaskan keputusan kepada pasien.


8. Sumber Pustaka

  1. Majelis Ulama Indonesia. Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Alkohol/Etanol untuk Bahan Obat. Ditetapkan 26 September 2018.
  2. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol dan Batas Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Pangan. JDIH BPOM.
  3. European Medicines Agency. Annex to the European Commission guideline on “Excipients in the labelling and package leaflet of medicinal products for human use” (SANTE-2017-11668), Revision 5. Published 5 December 2025.
  4. Chung E, Reinaker K, Meyers R. Ethanol Content of Medications and Its Effect on Blood Alcohol Concentration in Pediatric Patients. Journal of Pediatric Pharmacology and Therapeutics. 2024;29(2):188–194. doi:10.5863/1551-6776-29.2.188.
  5. Soremekun RO, Ogbuefi I, Aderemi-Williams RI. Prevalence of ethanol and other potentially harmful excipients in pediatric oral medicines: survey of community pharmacies in a Nigerian City. BMC Research Notes. 2019;12:460. doi:10.1186/s13104-019-4486-7.

⚠️ Catatan Penting:
Artikel ini bersifat edukasi dan tidak menggantikan diagnosis, resep, atau konsultasi dokter/apoteker. Keputusan penggunaan obat harus disesuaikan dengan kondisi klinis pasien dan informasi produk yang aktual.

Tag terkait: